Rabu, 19 November 2025


Sejauh ini penindakan pelaku usaha karaoke di Kudus hanya mentok pada sanksi penyitaan dan denda untuk para pelakunya. Sehingga efek jera ditengarai belum bisa tercipta.

”Kami akan berkonsultasi kepada pakar hukum, apakah ini nanti bisa diseret ke kepolisian. Karena memang sudah cukup lama kejadiannya (perusakan segel), namun kalau bisa tentu akan kami laporkan (kepada kepolisian),” kata Kepala  Satpol PP Kudus Kholid Seif, Jumat (30/6/2023).

Baca: Ansor Kudus Desak Satpol PP Tutup Belasan Tempat Karaoke yang Masih Buka

Pihaknya pun memastikan akan berkomitmen memberantas salah satu penyakit masyarakat ini. Apalagi, mereka telah diberi tenggat waktu untuk menutup semua usaha karaoke di Kudus.

”Tuntutan ini akan menjadi evaluasi bersama agar ke depan bisa lebih maksimal lagi, kami ucapkan terima kasih atas kepercaayan pada kami,” tuturnya.
Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kudus sebelum ini menemukan indikasi adanya 19 tempat karaoke yang masih melenggang buka di Kota Kretek. Ansor mendesak Satpol PP Kudus untuk segera melakukan tindakan penutupan.Baca: Dituding Tebang Pilih Segel Karaoke, Ini Penegasan Disporabudpar GroboganAnsor menilai, tempat karaoke yang buka ini pun sangat meresahkan warga Kudus. Kegiatan ini juga jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 yang mengatur penertiban usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler