Minggu, 10 Desember 2023

Jasa Kirim Barang di Kudus Sering jadi Modus Peredaran Rokok Ilegal

Anggara Jiwandhana
Jumat, 30 Juni 2023 09:19:55
Barang bukti sitaan Bea Cukai Kudus berupa rokok ilegal. (Murianews/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus – Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengungkapkan belakangan ini banyak sekali pelaku pengedar rokok ilegal yang memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk mendistribusikan rokok bodong atau rokok ilegal.

Banyak pelaku mengirim rokok ilegal melalui jasa pengiriman barang di Kudus. Padahal, rokok bodong tersebut berasal dari Kabupaten Jepara.

Sama halnya yang terjadi pada Sabtu (24/6/2023) akhir pekan kemarin. Di mana Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari Jepara melalui jasa pengiriman barang di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus.

”Upaya pengiriman rokok ilegal melalui agen jasa pengiriman ini sudah seringkali digunakan. Terutama untuk penjualan yang dilakukan melalui e-commerce,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan, Jumat (30/6/2023).

Terkait penindakan tersebut dia menuturkan, penindakan bermula saat Tim Bea Cukai Kudus mencium adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jepara di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Ngembal Kulon.

Baca: Pabrik Rokok Golongan Tiga di Kudus ‘Mbengok’ Hadapi Rokok Ilegal

Untuk memastikan hal itu, tim kemudian meluncur menuju lokasi agen jasa pengiriman tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai. Kemudian ditemukanlah enam koli paket yang berisi rokok jenis SKM sebanyak 208 ribu batang rokok ilegal.

”Adapun nilai total perkiraan barang yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp 261 juta. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 178,9 juta,” ujarnya.

Baca: Kalinyamatan Jepara Jadi Zona Merah Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai yaitu diangkut atau dipasarkan tanpa dilekati pita cukai.

”Dalam memberantas peredaran rokok ilegal butuh peran aktif dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Informasi sekecil apapun menjadi salah satu hal yang sangat kami butuhkan,” ungkapnya.

 

Editor: Ali Muntoha

Komentar