Rusak Segel Satpol PP, Pengelola Karaoke di Kudus Segera Dipidanakan
Anggara Jiwandhana
Rabu, 5 Juli 2023 16:10:06
Draft pelaporan ke pihak kepolisian pun segera dirampungkan usai berkonsultasi dengan bagian hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif menuturkan hal tersebut, Rabu (5/7/2023).
”Pengelola sekaligus perusak segel itu akan kami pidanakan karena memang dia tidak patuh dengan regulasi yang ada dan merusak segel negara,” katanya.
Baca: Ansor: Penutupan Karaoke Kudus Jangan Hanya Seremonial SajaPihaknya pun memastikan akan berkomitmen memberantas salah satu penyakit masyarakat ini. Apalagi, mereka telah diberi tenggat waktu oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor untuk menutup semua usaha karaoke di Kudus.
”Tuntutan ini akan menjadi evaluasi bersama agar ke depan bisa lebih maksimal lagi, kami ucapkan terima kasih atas kepercaayan pada kami,” tuturnya.
Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kudus sebelum ini menemukan indikasi adanya 19 tempat karaoke yang masih melenggang buka di Kota Kretek. Mereka pun kemudian mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus untuk segera melakukan tindakan penutupan.
Ansor sendiri menilai, adanya tempat karaoke yang buka ini pun sangat meresahkan warga Kudus. Kegiatan ini juga jelas melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 10 tentang penertiban usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke.
Baca: Dua Kades Keciduk di Tempat Karaoke Kudus Dikenai Sanksi”Kami mendapat aduan dari masyarakat terkait adanya sejumlah tempat karaoke yang buka, karena itu kami berharap Satpol PP Kudus bisa segera menertibkannya,” ucap Ketua GP Ansor Kudus Dasa Susila.Pihak Ansor, sambung dia, akan memberi tenggat waktu Satpol PP Kudus untuk menutup semua tempat karaoke tersebut maksimal pada 19 Juli 2023 mendatang. Atau bertepatan dengan tahun baru Islam.”Kami masih percaya pada Satpol PP Kudus, kami percaya mereka bisa melakukannya,” ungkapnya. Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera menyeret pengelola perusakan segel penutupan tempat karaoke di Kecamatan Jati, Kudus ke ranah hukum pidana.
Draft pelaporan ke pihak kepolisian pun segera dirampungkan usai berkonsultasi dengan bagian hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif menuturkan hal tersebut, Rabu (5/7/2023).
”Pengelola sekaligus perusak segel itu akan kami pidanakan karena memang dia tidak patuh dengan regulasi yang ada dan merusak segel negara,” katanya.
Baca: Ansor: Penutupan Karaoke Kudus Jangan Hanya Seremonial Saja
Pihaknya pun memastikan akan berkomitmen memberantas salah satu penyakit masyarakat ini. Apalagi, mereka telah diberi tenggat waktu oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor untuk menutup semua usaha karaoke di Kudus.
”Tuntutan ini akan menjadi evaluasi bersama agar ke depan bisa lebih maksimal lagi, kami ucapkan terima kasih atas kepercaayan pada kami,” tuturnya.
Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kudus sebelum ini menemukan indikasi adanya 19 tempat karaoke yang masih melenggang buka di Kota Kretek. Mereka pun kemudian mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus untuk segera melakukan tindakan penutupan.
Ansor sendiri menilai, adanya tempat karaoke yang buka ini pun sangat meresahkan warga Kudus. Kegiatan ini juga jelas melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 10 tentang penertiban usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke.
Baca: Dua Kades Keciduk di Tempat Karaoke Kudus Dikenai Sanksi
”Kami mendapat aduan dari masyarakat terkait adanya sejumlah tempat karaoke yang buka, karena itu kami berharap Satpol PP Kudus bisa segera menertibkannya,” ucap Ketua GP Ansor Kudus Dasa Susila.
Pihak Ansor, sambung dia, akan memberi tenggat waktu Satpol PP Kudus untuk menutup semua tempat karaoke tersebut maksimal pada 19 Juli 2023 mendatang. Atau bertepatan dengan tahun baru Islam.
”Kami masih percaya pada Satpol PP Kudus, kami percaya mereka bisa melakukannya,” ungkapnya.
Editor: Supriyadi