Kuasa hukum Unpad, Adrian E Rompies mengatakan, Unpad sudah siap melayani gugatan hukum tersebut. Meski menurutnya, jika mengacu pada asas
(HIR) hal ini tidak sesuai.
”Karena dalam ketentuan itu menentukan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri di tempat tinggal tergugat,” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (6/7/2023).
Penyelenggaraan yang dilaksanakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpad itu diklaim telah sesuai petunjuk teknis dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus. Meskipun diakui memang ada ketidaksepahaman tafsir terkait
.
Unpad juga mengklaim jika perjanjian kerja sama tentang penyelenggaraan ujian penyaringan pengisian perades tahun 2023 dengan 68 desa di wilayah Kudus secara administrasi pemerintahan telah selesai dilaksanakan.
”Itu dikarenakan hasil ujian telah diterima dengan baik oleh desa-desa yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan penandatanganan berita acara dan pengumuman penetapan calon perangkat desa,” ungkapnya.
Beberapa pihak saat ini tengah menggugat Unpad karena dinilai tidak becus dalam menyelenggarakan seleksi perades. Unpad juga dinilai wanprestasi dan membuat seleksi pengisian perangkat desa jadi carut-marut. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus –Universitas Padjajaran (Unpad) mengaku siap meladeni gugatan dari sejumlah pihak terkait persoalan seleksi pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 14 Febuari 2023 lalu.
Kuasa hukum Unpad, Adrian E Rompies mengatakan, Unpad sudah siap melayani gugatan hukum tersebut. Meski menurutnya, jika mengacu pada asas
Actor Sequitur Forum Rei yang diatur dalam Pasal 118 ayat (1)
Herzien Inlandsch Reglement (HIR) hal ini tidak sesuai.
”Karena dalam ketentuan itu menentukan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri di tempat tinggal tergugat,” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (6/7/2023).
Penyelenggaraan yang dilaksanakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpad itu diklaim telah sesuai petunjuk teknis dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus. Meskipun diakui memang ada ketidaksepahaman tafsir terkait
realtime.
Baca: Gugatan Hasil Perades Kudus, Empat Desa Sepakat Damai Satu Cabut Tuntutan
Unpad juga mengklaim jika perjanjian kerja sama tentang penyelenggaraan ujian penyaringan pengisian perades tahun 2023 dengan 68 desa di wilayah Kudus secara administrasi pemerintahan telah selesai dilaksanakan.
”Itu dikarenakan hasil ujian telah diterima dengan baik oleh desa-desa yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan penandatanganan berita acara dan pengumuman penetapan calon perangkat desa,” ungkapnya.
Baca: Pemdes Rahtawu Kudus Nekat lantik Perades, Bupati Panggil Camat
Beberapa pihak saat ini tengah menggugat Unpad karena dinilai tidak becus dalam menyelenggarakan seleksi perades. Unpad juga dinilai wanprestasi dan membuat seleksi pengisian perangkat desa jadi carut-marut.
Editor: Ali Muntoha