Bupati Kudus Belum Restui Pelantikan Perades

Anggara Jiwandhana
Jumat, 14 Juli 2023 08:50:00


Murianews, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo menegaskan jika pihaknya belum memperbolehkan adanya pelantikan perangkat desa (perades), sekalipun ada lima desa yang memilih damai di sidang perkara pengisian perangkat desa bersama FISIP Unpad.
Hartopo Khawatir apabila pelantikan tetap dilaksanakan, akan timbul kecemburuan sosial antarsesama peserta yang saat ini masih dalam proses hukum.
”Kalau lima orang ini dilantik nanti yang lain bisa iri, nanti kan menimbulkan kecemburuan sosial,” katanya Jumat (14/7/2023).
Hartopo kemudian meminta mereka untuk bersabar dan menunggu 40 desa lainnya sepakat untuk berdamai atau malah sudah adanya putusan vonis dari pengadilan negeri.
”Jadi kalau masih putusan sela seperti saat ini, jangan dulu, nanti kalau sudah vonis barulah bisa dilantik,” tandasnya.
Diketahui, ada lima pansel desa dari 45 pansel penuntut yang sepakat untuk berdamai di sidang carut marut pengisian tes perangkat desa oleh FISIP UNPAD.
Adapun lima desa tersebut ialah Desa Undaan Kidul, Ngemplak, Glagahwaru, Sambung dan Karangrowo Kecamatan Undaan.
Kabar terbaru, kumpulan ranking satu seleksi perangkat desa hasil kerja sama dengan FISIP Universitas Padjajaran melakukan gugatan balik pada panitia seleksi (pansel) penyelenggara tes perangkat desa di 40 desa di Kudus. Mereka bahkan menuntut ganti rugi sebesar Rp 8 miliar.
Gugatan balik tersebut pun telah disampaikan oleh para kuasa hukum mereka dalam sidang lanjutan atas perkara gugatan nomor 26/Pdt.G/2023/PN Kds, Rabu (12/7/2023) kemarin.
Dalam perkara itu sendiri, para ranking satu menjadi tergugat intervensi dan memang memiliki hak untuk menggugat balik penggugat, dalam hal ini adalah para pansel di 40 desa tersebut.
Kuasa hukum mereka Sukis Jiwantomo mengungkapkan, dengan adanya gugatan wanprestasi yang telah diajukan oleh para pansel ke Unpad, kliennya mengalami kerugian akibat penundaan berturut-turut.
Padahal seharusnya, tahapan seleksi haruslah sudah mencapai proses pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
Editor: Cholis Anwar
Baca Juga
Komentar
Trending Topic
Terpopuler
