Pemkab Kudus Tunggu Salinan Putusan Sidang Perades
Anggara Jiwandhana
Selasa, 15 Agustus 2023 16:07:00
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), masih menunggu salinan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Kudus atas perkara tuntutan 45 panitia seleksi (pansel) pada Fisip Unpad soal penyelenggaraan perangkat desa (perades).
Saat ini sendiri, PN memutuskan tidak melanjutkan perkara lagi karena yang berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo adalah PN Sumedang. Namun Pemkab Kudus belum menerima salinan putusan tersebut.
”Kami masih menunggu salinan putusannya karena memang belum masuk ke kami,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Adi Sadhono, Selasa (15/8/2023).
Dia menambahkan, setelah diterima, pihaknya akan memberikan salinan tersebut pada bagian hukum Setda Kudus. Untuk kemudian bisa dilakukan kajian dan ditindaklanjuti menjadi rekomendasi kebijakan.
”Karena memang yang paling paham regulasi kan di sana, kami akan berkoordinasi setelah salinannya kami terima,” ungkapnya.
Koordinator kumpulan ranking 1 alias Garank 1 Teguh Santoso mengungkapkan rasa syukur atas putusan ini. Dia pun mendorong pemerintah daerah segera mengeluarkan kebijakan pengangakatan mereka.
”Pertama kami ucapkan puji syukur terlebih dahulu akhirnya harapan kami dikabulkan, kemudian kami mendorong bupati untuk segera mengeluarkan kebijakan lanjutan terkait pelantikan kami sebagai perangkat desa,” tuturnya.
Pihak Garank sendiri, sambung Teguh, akan berkirim surat dengan masing-masing kepala desa di wilayahnya masing-masing terkait hal ini. Kemudian setelahnya, mereka juga akan menyurati Bupati Kudus agar bisa dijadikan pertimbangan kebijakan.
Keputusan itu tertuang dalam e-Court PN Kudus tentang informasi putusan nomor 26/Pdt.G/2023/PN kds. Di mana keputusan tersebut ditetapkan pada Selasa (15/8/2023).
Adapun isinya yakni mengadili mengabulkan eksepsi tergugat dan tergugat intervensi mengenai kompetensi relative. Selanjuta menyatakan Pengadilan Negeri Kudus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo.
Menyatakan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Sumedang dan menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp 4.366.500.
Editor: Cholis Anwar



