Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kuasa hukum Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (FISIP) Unpad Adrian E Rompies menyarankan perkara tentang perselisihan seleksi perangkat desa (Perades) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selesai sampai di sini saja.

Meski begitu, dia mempersilahkan jika 45 panitia seleksi (pansel) perades ingin menggugat kembali mereka di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang setelah gugatan mereka ditolak PN Kudus.

Namun ada sejumlah hal yang bisa menjadi pertimbangan 45 pansel perades untuk kembali melayangkan gugatan tersebut. Yang paling utama tentunya adalah jarak.

Belum juga, sambung dia, adanya gugatan balik dari para kumpulan ranking satu alias Garank yakni sebesar Rp 8 miliar. Di mana jika dikabulkan nantinya, siapa yang akan menanggung gugatan itu.

”Perkara nomor 26 (Nomor 26/Pdt.G/2023/PN Kds) ini sudah selesai. Ya kalau memang mau menggugat kembali ke PN Sumedang ya silahkan. Cuma apakah akan berbondong-bondong ke sana dengan waktu dan biaya yang banyak, bupati tidak menanggung (kerugian gugatan), desa juga tentu tidak,” kata Rompies, Jumat (18/8/2023).

Begitu pula dengan penundaan pengangkatan para perades terpilih. Rompies mengatakan sudah tidak ada lagi alasan untuk melakukan penundaan. Karena jika penundaan dilakukan berdasar perkara, maka tidak akan rampung dalam waktu yang singkat.

Hal ini, tentunya bisa merugikan Pemkab Kudus sendiri. Pasalnya, semakin lama menunda pelantikan, maka semakin lama pula roda pemerintahan desa berjalan dengan sempurna.

Padahal juga, semua proses seleksi hingga pelantikan telah diatur dalam undang-undang dan sesuai dengan mekanisme yang ada.

”Wah kalau itu perkaranya selesai kapan itu, bisa banding dan bisa kasasi juga, sebagai pemimpin seharusnya lebih mendahulukan kepentingan masyarakat luas,” tuturnya.

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler