Pakar Hukum Nilai Perades di Kudus Harus Segera Dilantik
Anggara Jiwandhana
Jumat, 18 Agustus 2023 09:29:00
Murianews, Kudus – Pakar hukum perdata sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Perdata IAIN Kudus, Prof Supriyadi menyatakan para kepala desa seharusnya sudah bisa melantik para perangkat desa (perades) terpilih sesegera mungkin.
Itu karena perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN Kds tentang perselisihan seleksi perades di Kudus ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Sehingga menurutnya, secara formal telah selesai.
Sehingga ketika merujuk pada Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor 141/91/2023 tentang penundaan pelantikan perades di Kudus yakni pada keputusan ”kepala desa mengangkat Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa yang semula tanggal 28 April 2023 menjadi dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama atas gugatan Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN.Kds ditayangkan di aplikasi Ecourt Mahkamah Agung Republik Indonesia”.
Maka menurutnya, para kepala desa harus segera melantik para perades yang telah terpilij.
”Putusan sela PN Kudus merupakan putusan terakhir di tingkat pengadilan pertama dalam hal ini PN Kudus. Jika ada upaya banding, artinya sudah masuk tahap peradilan di tingkat kedua. Jadi, ketentuan tersebut sudah jelas, tidak perlu menunggu inkrah,” katanya, Jumat (18/8/2023).
Dia menambahkan, apabila dalam jangka waktu tujuh hari tidak dilaksanakan pelantikan perades, maka bisa jadi para kades yang bersangkutan berpotensi melakukan pelanggaran hukum. Di mana nantinya bisa dituntut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun secara pidana.
”Dengan adanya putusan sela PN Kudus tersebut, kades semestinya sudah bisa bahkan wajib untuk melaksanakan pelantikan perades di desanya masing-masing,” tandasnya.
Editor: Ali Muntoha



