Jumat, 21 November 2025

Murianews, Kudus – Manajemen Pasar Saerah di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), menggratiskan biaya sewa dan retribusi pedagangnya hingga akhir tahun 2023.

”Jadi nanti sistemnya kita sewa, untuk awal-awal kita gratiskan dulu kemudian kita evaluasi, kita gratiskan semua sewa retribusinya, jadi nanti bisa tahu reaksi pedagang bagaimana,” kata Perwakilanan Manajemen Pasar Saerah Chaulanna Rindho Wartono, Selasa (12/9/2023).

Sementara setelah itu, biaya retribusi dan sewa akan dibicarakan dengan paguyuban pedagang.

”Kemudian soal retribusinya akan dibicarakan dengan paguyuban pedagang,” imbuhnya.

Rindho Wartono juga mengungkapkan, pasar ini menjadi pasar sayur dan swasta pertama di Jateng. Ada sebanyak 108 kios dan 253 lapak yang bisa dimanfaatkan pedagang nanti.

Mayoritas seluruhnya, kini sudah terisi dan sudah siap untuk beroperasi per Selasa (12/9/2023) malam nanti.

”Saat ini hampir semuanya terisi karena dari kami memang sudah membuat kajian. Kami ingin membangunkan sebuah identitas bagi pedagang sayur dan buah di Kudus sehingga mereka punya tempatnya sendiri dan kemudian maju bersama-sama,” katanya.

Alan menambahkan, pasar ini akan terbuka untuk semua pedagang sayur dan buah di Kudus. Harapannya, pasar ini bisa menjadi identitas para pedagang sayur dan buah yang ada di Kota Kretek.

Pasar sayur dan buah Saerah di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bisa menjadi opsi untuk relokasi para pedagang sayur malam di Pasar Bitingan.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Kudus HM Hartopo saat meresmikan Pasar Saerah bersama pihak manajemen dan unsur pimpinan daerah, Selasa (12/9/2023).

Pasar Saerah, kata Hartopo, sangat representatif untuk menampung para pedagang sayur dan buah Pasar Bitingan. Karena itulah, dia berharap para pedagang mau diboyong ke lokasi seluas 1,2 hektare tersebut.

”Dengan adanya fasilitas seperti ini kan lebih bagus ya, teman-teman Bitingan bisa terfasilitasi dan dari pemerintah daerah juga bisa mewujudkan ketertiban, kebersihan dan keindahan. Namanya kota kalau kumuh kan ya jelas tidak boleh,” tandasnya.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler