Rabu, 29 November 2023

Bea Cukai Kudus Amankan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal di 3 Lokasi

Anggara Jiwandhana
Selasa, 3 Oktober 2023 15:36:00
Salah satu mobil box pengangkut rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kudus (Murianews/Bea Cukai)

Murianews, Kudus – Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berhasil melakukan penyitaan terhadap 1,4 juta batang rokok ilegal yang akan dikirim ke dalam dan luar Kudus. Jumlah tersebut didapatkan dari dua kali penindakan di tiga lokasi berbeda.

Penindakan pertama dilakukan Bea Cukai Kudus di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada Minggu (1/10/2023). Dari penindakan ini, ditemukan setidaknya 880 ribu batang rokok ilegal siap edar yang diangkut menggunakan truk.

Sedangkan untuk penindakan kedua berhasil dilaksanakan di dua tempat yang berbeda yakni di Desa Gulang Mejobo Kudus dan Desa Trengguli Wonosalam Demak, Jumat (22/9/2023) lalu. Pelaku di dua lokasi ini, menggunakan minibus untuk membawa rokok ilegal.

Sementara barang bukti yang diamankan totalnya adalah sebanyak 530 ribu lebih batang rokok ilegal. Semua barang bukti beserta kendaraan, sopir dan kernet diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menuturkan, untuk potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam dua penindakan tersebut adalah sejumlah Rp 1,2 miliar.

”Sementara untuk perkiraan nilai barang yang berhasil kami sita adalah mencapai Rp 1,7 miliar,” katanya Selasa (3/10/2023).

Atas penindakan ini, Bea Cukai Kabupaten Kudus ikut mengajak masyarakat untuk turut melaporkan adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Bea cukai pun menjamin identitas akan dirahasiakan sehingga pelapor tetap aman.

”Kalau ada informasi terkait rokok ilegal, silahkan laporkan kepada kami. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jaga,” tambahnya.

Bea Cukai Kudus sendiri, sangat mempermudah izin pendirian usaha di bidang industri hasil tembakau. Di mana yang bersangkutan cukup mengurus perizinan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) di Bea Cukai Kudus.

”Ini gratis dan tanpa dipungut biaya,” tandasnya.

Editor: Supriyadi

Komentar