Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal membatasi jumlah transaksi tunai pemerintah desa (Pemdes) selama menggunakan anggaran desa mulai tahun 2024. Perbup yang mengatur pembatasan dan peralihan transaksi nontunai ini pun telah disiapkan.

Perbup tersebut yakni Perbub Nomor 31/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan belanja desa.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Djati Solechah mengatakan, selain meminta desa beralih ke transaksi nontunai, perbup tersebut juga mengatur mana saja transaksi yang bisa dilakukan secara tunai.

”Ini diatur dalam Pasal 5 Ayat 3, ada beberapa yang memang dikecualikan dan boleh dilakukan transaksi tunai,” kata Djati, Jumat (6/10/2023).

Seperti pembayaran belanja desa maksimal Rp 2,5 juta. Kemudian belanja upah pekerja, belanja pos dan belanja bahan bakar minya (BBM) yang dibatasi maksimal transaksinya sebesar Rp 500 ribu.

Selain itu, pembayaran honorarium untuk non pegawai dan kepala desa di bawah Rp 500 ribu juga masih bisa dilakukan transaksi tunai.

”Biasanya kalau ada perbaikan terus memanggil tukang kan nggak mungkin kalau lewat transfer. Biasanye mereka tidak punya rekening, nah yang seperti ini bisa dilakukan transaksi tunai,” pungkasnya.

Dalam pelaksanannya nanti Pemerintah Kabupaten Kudus akan menggunakan lembaga perbankan yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam hal ini adalah Bank Jateng.  Sehingga desa yang sebelumnya menggunakan rekening bank lain bisa menyesuaikan.

Pemkab Kudus sendiri mengeluarkan kebijakan ini dikarenakan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran serta ketertiban dalam hal administrasi desa.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler