Kudus Segera Usulkan UMK 2024 ke Pj Gubernur, Segini Nilainya

Anggara Jiwandhana
Senin, 20 November 2023 14:49:00


Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera mengusulkan nominal kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus Tahun 2024. Di mana akan terjadi kenaikan senilai Rp 77 ribu dari UMK 2023. Sehingga nominal UMK 2024 Kudus yang diusulkan adalah sebesar Rp 2.516.887.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disnaker Perinkop UKM) Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengungkapkan, berkas kelengkapan administrasi untuk pengusulan ini sudah lengkap.
”Sudah, dalam pekan ini pokoknya karena ini kami tinggal mengajukan berkas ke pak Pj Bupati Kudus dulu, kemudian baru diusulkan ke Pj Gubernur untuk ditetapkan,” ucapnya Senin (20/11/2023).
Rini menambahkan, sesuai kesepakatan dari Dewan Pengupahan, dalam hal ini serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan Pemkab Kudus, nominal yang disetujui bersama itu adalah murni dari rumus Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia.
Yakni inflasi Jawa Tengah (2,49) persen ditambah (pertumbuhan ekonomi (Pe) Kabupaten Kudus (2,23) persen dikali Alfa (0,3)).
”Sehingga hasilnya nominal Rp 2.516.887 itu, atau kenaikannya dari UMK 2023 adalah 3,16 persen atau Rp 77 ribu,” rincinya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus Andreas Hua mengungkapkan, kenaikan ini tentu sangat kecil di masa yang serba mahal ini. Apalagi jika dihitung-hitung, kenaikan upah perharinya hanya sebesar Rp 500 saja.
”Tentu ini tidak sepadan dengan kenaikan harga-harga di pasaran, tapi mau bagaimana lagi, formulasinya seperti itu, kami tidak sepakat pun nominal ini akan jadi nominal yang diajukan pemerintah daerah,” katanya.
Andreas menambahkan, minimnya kenaikan pada penghitungan UMK 2024 dengan regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 adalah pada pertumbuhan ekonomi Kudus tahun 2022 yang masih rendah. Padahal, jika menggunakan PE 2023, UMK Kudus seharusnya bisa naik lebih dari ini.
”Namun karena BPS tidak bisa merilis angka PE 2023 kan akhirnya yang dipakai 2022. Sementara PE di tahun itu sangat rendah, ya inilah hasilnya, mau bagaimana lagi,” ungkapnya.
Editor: Supriyadi
Baca Juga
TAG
Komentar
Trending Topic
Terpopuler
