Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Seluruh kepala desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), mulai diminta untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) per tahun 2023. Selain kepala desa, para ajudan pejabat juga diminta untuk ikut melaporkan kekayaannya pada negara.

Penyosialisasian pengisian ini pun telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (14/12/2023).

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Pembinaan Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hendro Muswinda mengungkapkan, pihak KPK memang meminta Pemkab Kudus untuk melakukan perluasan pejabat yang wajib lapor LHKPN.

Di mana cakupannya meliputi staf khusus, ajudan dan juga kepala desa. Untuk di Kudus sendiri, sambungnya, yang diakui sesuai regulasi hanyalah kepala desa dan juga ajudan saja.

”Karena itu hari ini kami mengundang mereka untuk disosialisasikan bagaimana mengisi LHKPN tahun 2023 ini,” ucap Hendro di sela kegiatan.

Terkait teknis pengisian, Hendro mengungkapkan para kades dan ajudan akan mengisi form yang sama seperti milik pejabat daerah lain, yakni bupati hingga ketua DPRD.

”Yang beda cuma waktu pengisiannya saja, kalau bupati kan sudah dari kemarin-kemarin, kalau kades kan baru tahun ini,” tambahnya.

Para kades sendiri diberi waktu mengisi LHKPN-nya hingga bulan Maret 2024 mendatang. Kegiatan pengisian ini harus mereka lakukan di tiap tahunnya.

”Ya semacam pelaporan pajak lah, ada harta dan ada hutangnya,” pungkas Hendro.

Editor: Cholis Anwar

Komentar