Kades Kudus Ogah Isi LHKPN, Siap-Siap Sanksi Menanti
Anggara Jiwandhana
Kamis, 14 Desember 2023 14:04:00
Murianews, Kudus – Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Pembinaan Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hendro Muswinda memastikan ada sanksi bagi para kepala desa yang ogah mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negaranya (LHKPN).
Mereka sendiri akan diberi waktu hingga bulan Maret 2024 mendatang dan diberikan kebebasan mengisinya di jam apa pun dan di mana pun. Mengingat pengisiannya dilakukan secara elektronik.
”Tentu ada sanksi baik itu nanti secara administrasi ataupun lainnya, ini sudah diatur dalam regulasi jadi mau tidak mau para kades ini harus mengisi LHKPN-nya di tiap tahun,” katanya di sela sosialisasi pengisian LHKPN di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (14/12/2023).
Pengisian ini, sambung Hendro, juga sebagai bentuk ketaatan administrasi para penyelenggara negara terkait harta kekayaannya selama menjabat. Sehingga mereka diminta untuk mengisinya setiap tahun.
”Jadi dari awal menjabat berapa kemudian saat menjabat berapa dan nanti di akhir menjabat hartanya berapa kan kelihatan, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban juga untuk mereka,” tambahnya.
Terkait teknis pengisian, Hendro mengungkapkan para kades dan ajudan akan mengisi form yang sama seperti milik pejabat daerah lain, yakni bupati hingga ketua DPRD.
”Yang beda cuma waktu pengisiannya saja, kalau bupati kan sudah dari kemarin-kemarin, kalau kades kan baru tahun ini,” pungkasnya.
Selain kepala desa, para ajudan pejabat juga diminta untuk ikut melaporkan kekayaannya pada negara. Semua dilakukan mulai tahun 2023 ini.
Editor: Cholis Anwar



