Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Para kepala desa (Kades) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), mengaku tidak keberatan bila harus diwajibkan mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negaranya (LHKPN). Meski memang nantinya harta kekayaan mereka bisa diketahui semua pihak.

”Ya nggak apa-apa, yang mau dilihat juga apa wong saya banyak utangnya,” kata Kepala Desa Jurang Kecamatan Gebog Muhammad Noor di sela kegiatan sosialisasi pengisian LHKPN di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (14/12/2023).

Sebagai kepala desa yang baru pertama ini menjabat, sambungnya, dia siap untuk menjalankan regulasi yang ada. Meski diakui, proses pengisiannya cukup rumit dan rijit.

”Tapi nggak apa-apalah, kami taat aturan saja, kalau memang diminta seperti itu ya akan kami jalankan,” tuturya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Desa Kramat Kecamatan Kota Budi Himawan. Dia mengatakan jika sesuai regulasi kepala desa harus mengisi LHKPN, maka dia siap untuk menjalankannya.

”Ya kalau nanti diminta ya tetap dijalankan, kami tertib aturan saja,” pungkasnya.

Kepala Desa Piji Kecamatan Dawe juga mengaku siap untuk menjalankan regulasi pengisian laporan kekayaan itu. Selama tiga tahun menjabat, pihaknya memang baru pertama kali ini mengisi LHKPN.

”Ini nanti seperti pelaporan pajak ya, nanti paling ketambahan istri dan anak ya ini, kalau anak di atas 17 tahunnya banyak kan yang diunggah juga lumayan banyak ya, tapi nggak apa-apa, kami siap saja kok,” tekannya.

Para kades sendiri diberi waktu mengisi LHKPN-nya hingga bulan Maret 2024 mendatang. Kegiatan pengisian ini harus mereka lakukan di tiap tahunnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar