Satpol PP Segel Satu Bangunan Tak Ber-IMB di Kudus
Anggara Jiwandhana
Rabu, 20 Desember 2023 07:27:00
Murianews, Kudus – Sebuah bangunan bakal pabrik di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus, karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Mereka pun kini diminta untuk menghentikan semua aktivitas pembangunannya.
Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif mengungkapkan, bangunan tersebut berada di Jalan Kudus-Jepara, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Sesuai pernyataan dari pemilik bangunan tersebut, rencananya akan digunakan untuk pabrik perkakas atau mebel.
Selain itu juga mereka dinilai ikut melanggar Peraturan Bupati Kudus Nomor 6 Tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
”Penindakan ini berdasarkan surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas dasar bangunannya tidak atau belum mengantongi IMB,” kata Kholid, Rabu (20/12/2023).
Dia menambahkan, pemilik saat ini sudah dikonfirmasi atas penyegelan ini. Mereka pun memaklumi dan mengakui kesalahan dan akan segera menyelesaikan izin IMB-nya.
Sebelum IMB jadi, mereka diminta untuk tidak menjalankan aktifitas pembangunan apapun.
”Kalau sudah, boleh untuk bisa diteruskan kembali pembangunannya,” pungkasnya.
Editor: Supriyadi



