Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng) mengusulkan tradisi Guyang Cekathak untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia di tahun 2024 ini.

Berkas kelengkapan administrasi penunjang pun sudah dikirimkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus ke Kementerian Pendidikan ,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Disbudpar Kudus Mutrikah menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar Gutang Cekhatak bisa diajukan menjadi WBTB. Di antaranya tradisi itu sudah berusia minimal 50 tahun atau dua generasi. Kemudian tradisi dan budaya tersebut juga harus berjalan rutin setiap tahunnya.

”Pengajuan Guyang Cekathak untuk jadi WBTB sejatinya sudah mulai kami ajukan di akhir tahun atau bulan Desember kemarin. Deskripsi, dokumentasi foto, video, hingga data narasumber di tradisi Guyang Cekathak sudah kami kirimkan ke sana,” kata Kepala Disbudpar Kudus Mutrikah, Rabu  (24/1/2024).

Dia menambahkan, pengajuan tradisi Guyang Cekathak ini diharapkan bisa semakin menjaga tradisi di Kudus. Serta agar masyarakat semakin semangat dalam melestarikan tradisi yang ada.

”Ketika tradisi dilestarikan dan dijaga dengan baik, tentu akan membuat kesejahteraan meningkat lewat semakin banyaknya ketertarikan wisatawan untuk berkunjung,” ungkapnya.

Sebelum Guyang Cekathak, sudah ada enam tradisi dan budaya di Kudus yang sudah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia.

Yakni Joglo Pencu, Upacara Adat Dandangan Kudus, Jamasan Pusaka Keris Cintoko, Barongan Kudus, Buka Luwur Kangjeng Sunan Kudus, hingga Jenang Kudus.

Tradisi Guyang Cekathak sendiri merupakan tradisi rutin membasuh cekathak atau pelana kuda peninggalan Sunan Muria yang digelar setahun sekali di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Tradisi Guyang Cekathak, biasanya digelar saat puncak musim kemarau atau pada Jumat Wage sebagai bentuk rasa syukur dan ikhtiar agar diturunkan hujan.

Pengajuan Guyang Cekathak sebagai WBTB ini merupakan salah satu implementasi Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dan PP nomor 87 tahun 2021.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler