Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Mahkamah Agung memutuskan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kudus untuk membatalkan penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB milik Hotel Sato di Jalan Pemuda, Desa Keramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng).

Hal tersebut berlandaskan pada putusan Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PT TUN Surabaya kepada Benny Gunawan Ongkowijoyo beberapa waktu lalu.

Adapun putusan lengkap tersebut tertuang dalam Putusan PK dari MA atas nomor 212PK/TUN/2023, yang dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 15 Desember 2023 lalu.

Di mana isinya adalah Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Beberapa di antaranya adalah Pemkab Kudus dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten harus membatalkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Hotel Sato.

Selanjutnya, Mahkamah Agungj juga menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan Termohon Peninjauan Kembali II untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp 2,5 juta.

Kuasa Hukum Penggugat Budi Supriyatno menjelaskan, saat ini Hotel Sato sudah tidak memiliki IMB lagi. Menurut Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 39 huruf C, bangunan Sato seharusnya dapat dibongkar.

Meski memang ada sejumlah surat peringatan dari pihak Satpol PP Kudus terlebih dahulu. ”Karena mereka tidak punya IMB, harusnya ada pejabat daerah yang melakukan penertiban, jika tidak tentu ada pelanggaran hukum di sana,” katanya pada Murianews.com, Kamis (1/2/2024).

Dia pun berharap pemerintah bisa menjalankan segala putusan yang berlaku. Pemkab, kata dia, sudah tidak bisa melakukan peninjauan kembali (PK) ataupun gugatan hukum lainnya.

”Ini sudah akhir dan kami menang atas perkara ini,” tegasnya.

Diketahui, gugatan PTUN Hotel Sato dilayangkan oleh Benny Gunawan Ongkowijoyo melalui kuasa hukumnya Budi Suprayitno. Dia adalah warga yang rumahnya hancur akibat Pembangunan Hotel Sato.

Sebagai tergugat I adalah Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus dan tergugat II adalah Endang Susilowati yang merupakan pemilik Hotel Sato Kudus.

Di tingkat PTUN Semarang, majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut. Namun di tingkat PT TUN Surabaya, gugatan tersebut ditolak. Hingga akhirnya Benny mengajukan PK dan akhirnya gugatannya dikabulkan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler