Bawaslu Bekali PKD Ilmu Penanganan Tindak Pelanggaran Pemilu 2024
Anggara Jiwandhana
Senin, 8 Juli 2024 14:28:00
Murianews, Kudus – Bawaslu Kudus, Jawa Tengah, memberikan wawasan pada para panwaslu kelurahan/desa atau PKD di Kecamatan Mejobo, Gebog, Jati dan Kaliwungu. Mereka diajarkan bagaiamana alur penanganan tindak pelanggaran Pemilu 2024 nanti.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan mengungkapkan, kegiatan kali ini memang sengaja dilakukan untuk menyasar para kepanjangan tangan KPU dan Bawaslu di lapangan.
Sehingga kemudian terjadi persamaan perspektif bersama dalam mengawal tahapan Pemilihan 2024.
”Serta tentunya agar mereka dapat memahami tentang mekanisme penanganan pelanggaran tindak pidana pada pemilihan serentak tahun 2024,” ucapnya di sela kegiatan yang digelar di Hotel Poroliman Kudus, Senin (8/7/2024).
Dia menjelaskan bahwa jenis pelanggaran pemilihan terdiri dari pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan TSM dan tindak pidana pemilihan.
”Bagaimana proses penanganan pelanggarannya ? Bawaslu menjadi pintu masuk penanganan dugaan pelanggaran pemilihan, baik berasal dari temuan atau laporan. Bawaslu melakukan penerimaan laporan/temuan dugaan pelanggaran pemilihan. Kemudian Bawaslu menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Heru.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawang Dhita yang bertindak sebagai narasumber juga menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki peran dan fungsi penting di bidang politik, termasuk dalam mengawal penyelenggaraan Pemilihan 2024.
Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang dalam bidang pidana, bidang perdata dan TUN, bidang ketertiban dan keamanan umum, dan melaksanakan tugas lainnya berdasarkan undang – undang.
”Kejaksaan berperan di bidang pidana dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang (korupsi dan tindak pidana pencucian uang),” ujarnya.
Dalam bidang perdata dan TUN, sambung dia, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Dalam bidang ketertiban dan keamanan umum, Kejaksaan berperan memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat terkait tindak pidana Pemilu.
”Selain itu juga berwenang memberikan pengamanan kebijakan penegakan hukum tindak pidana pemilu,” ujar Tegar.



