Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Putusan hakim praperadilan yang membatalkan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka pada kasus Vina bukanlah menjadi akhir perjalanan kasus ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Jumat (12/7/2024).

”Kasusnya belum selesai. Pengungkapan kasus ini tetap jadi tanggung jawab Polri agar kematian Vina dan Eki terungkap dengan sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya,” kata dia.

Dia pun menyarankan, sebelum semua pelaku ditangkap dan diproses secara hukum, kasus ini belum akan berakhir dan tetap harus menjadi prioritas Kepolisian.

”Kewajiban aparat penegak hukum untuk mengungkapnya sampai tuntas. Proses hukum tidak boleh dihentikan,” katanya.

Seluruh pihak yang diduga terlibat pun harus diproses agar mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

”Kasihan pihak keluarga Vina dan Eky bila ada pelaku masih berkeliaran bebas,” tekannya.

Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini pun menghormati putusan hakim praperadilan yang membatalkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Meski begitu ia meminta Polri tidak berkecil hati.

 ” Kami melihat ini menjadi bagian dari koreksi kepada penyidik Polda Jabar yang menangani kasus ini,” tambahnya.

Menurut Edi, sangat mungkin kasus ini tetap diusut dan ditangani dari awal sehingga sejumlah pihak yang pernah diperiksa bisa dipanggil kembali termasuk Pegi Setiawan, apabila ditemukan ada bukti baru.

Dia mengatakan hakim praperadilan lebih mempersoalkan prosedur penyidik dalam menetapkan tersangka. Sedangkan pokok perkara belum disentuh.

Sebelumnya, Pegi Setiawan ditahan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat.

Namun, pada Senin (8/7), PN Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat (Jabar).

Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler