Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah mengonfirmasi penggeledahan kantor Disnaker Kudus berkaitan dengan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang kini sedang dibangun.

Kasi Intel Kejari Kudus Wisnu N Wibowo mengungkapkan, penggeledahan dilakukan berkaitan dengan rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kudus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-01/M.3.18/Fd. 1/08/2024.

Dalam kasus tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT. Tepatnya untuk paket pengerjaan e-katalog pekerjaan tanah padas (tanah urug) pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkop UMKM) Kabupaten Kudus tahun 2023.

Penyidikan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kudus Henriyadi W Putro bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kudus.

”Kemudian pada hari ini kami lakukan penggledahan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Nomor Print-110/M.3.18/Fd.2/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dan berdasarkan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kudus,” ucapnya, Senin (19/8/2024) sore.

Wisnu menambahkan, penggledahan ini dilakukan untuk memperkuat dugaan penyidik dalam kasus tersebut.

Sejumlah personel dari Kejaksaan Negeri Kudus bersama Polres Kudus menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop UKM) Kabupaten Kudus pada Senin (19/8/2024). Penggeledahan tersebut berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 15.30 WIB.

Berdasarkan pantauan Murianews.com di lapangan, lima petugas kejaksaan tampak keluar dari kantor Disnakerperinkop UKM. Mereka membawa satu boks dengan ukuran besar dan langsung masuk ke mobil tanpa sepatah katapun kepada awak media.

Diduga, box tersebut berisi berkas-berkas penting terkait kasus yang tengah diselidiki.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan di ruang kerja Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati.

Disnakerperinkop UKM Kudus sendiri saat ini menjadi sorotan publik karena diduga terlibat dalam kesalahan prosedur penggunaan anggaran, yang menyebabkan pengembalian dana negara dalam jumlah besar.

Proses penggeledahan ini menambah daftar panjang masalah yang dihadapi Disnakerperinkop UKM Kudus.

Komentar

Terpopuler