Terdakwa Tawuran Maut Malam Takbir di Kudus Dituntut Pekan Depan
Anggara Jiwandhana
Kamis, 5 September 2024 11:17:00
Murianews, Kudus – Sebanyak lima terdakwa dalam kasus tawuran maut di malam takbir di Desa Undaan Tengah, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan menjalani tuntutan pekan depan.
Pembacaan tuntutan sejatinya dilakukan pada Rabu (4/9/2024) kemarin. Namun ditunda karena jaksa penuntut umum belum menyelesaikan materi dakwaannya.
”Pembacaan tuntutan seharusnya kemarin, namun ternyata JPU belum siap dengan tuntutannya dan ditunda ke tanggal 11 September 2024,” ucap Humas Pengadilan Negeri Kudus Khalid Soroinda, Kamis (5/9/2024).
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Garuda beberapa waktu lalu, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut. Mereka diberi sejumlah pertanyaan oleh jaksa, mulai dari kronologi hingga detail dari peristiwa pengeroyokan.
Seluruhnya pun mengatakan jika tawuran maut itu didasari atas saling senggol antara ogoh-ogoh warga yang ada di Lokasi. Saat itu, kondisi sangat tidak kondusif dan hanya ada satu petugas Linmas saja.
Ketika terjadi pengeroyokan pada korban yang meninggal dunia, para saksi mengatakan jika peristiwa itu terjadi di tempat yang remang dan kurang penerangan.
Peristiwa pengeroyokan juga berlangsung hanya sekitar lima menit saja. Setelah selesai, korban didapati sudah dalam keadaan berlumuran darah.
Dalam persidangan juga diketahui jika korban baru sempat pulang ke rumah sebelum dibawa ke puskesmas saat kondisi sudah cukup parah. Kemudian korban kembali dirujuk dari puskesmas dalam kondisi kritis dan dinyatakan meninggal dunia saat tengah dirujuk ke rumah sakit.
Kasus meninggalnya seorang warga Undaan Tengah itu terjadi saat malam takbiran pada Selasa (9/4/2024) malam. Di mana saat intu arak-arakan ogoh-ogoh mendadak berubah aksi tawuran maut antarwarga.



