Pilkada Kudus 2024
Pasangan Hartopo-Mawahib Serahkan Perbaikan Berkas Calon ke KPU
Anggara Jiwandhana
Senin, 9 September 2024 10:22:00
Murianews, Kudus – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kudus, Jawa Tengah, mengonfirmasi pasangan yang akan maju di Pilkada Kudus 2024 yakni Hartopo-Wahib telah menyerahkan perbaikan berkas calonnya ke mereka.
Sebelum ini, berkas pasangan tersebut memang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) sehingga diperlukan perbaikan.
”Kemarin petang bakal paslon yang sebelumnya dinyatakan BMS sudah menyerahkan perbaikannya. Ini sudah sesuai tahapan karena penyerahan perbaikan syarat calon ada di tanggal 6 hingga 8 September,” ucap Komisioner KPU Kudus Ahmad Kholil, Senin (9/9/2024).
Untuk selanjutnya, KPU Kudus akan segera melakukan verifikasi administrasi perbaikan terkaik keabsahan syarat calon. Hasilnya akan diumumkan pada tanggal 13 September 2024 mendatang.
”Setelah kami verifikasi akan kami umumkan di antara tanggal tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, Berkas calon dari pasangan Samani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton diketahui tak mendapat catatan alias memenuhi syarat. Sementara berkas calon dari pasangan Hartopo dan Mawahib mendapat beberapa catatan dari KPU Kudus atau belum memenuhi syarat.
Hal tersebut diungkapkan oleh masing-masing LO Administrasi mereka usai menerima hasil penelitian persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari KPU Kudus untuk dikoreksi pada Kamis (5/9/2024).
LO pasangan Samani-Bellinda Muhammad Feliq mengungkapkan dalam dokumen yang diserahkan KPU Kudus, tidak ada rekomendasi apapun yang harus ditindaklanjuti LO. Sehingga kemudian berkas calonnya dinyatakan lengkap.
”Alhamdulillah kami sudah memenuhi semua, tidak ada rekomendasi apa-apa berarti kami tidak perlu melengkapi berkas calon lagi untuk Pilkada Kudus 2024,” ucapnya usai kegiatan.
Sementara LIO dari pasangan Hartopo-Mawahib An'in Falahudin menyebutkan ada beberapa berkas yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Seperti untuk berkas calon Mawahib, kurang surat keterangan pekerjaannya. Sementara untuk Hartopo, kurang melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
”Kemarin kan untuk yang mas Wahib memang suratnya baru-baru ini keluarnya, terus untuk Pak Hartopo juga pas mau laporan LHKPN-nya ditutup jadi belum sempat, nanti segera kami lampirkan,” ungkapnya.



