Anggaran Dana Bantuan Keuangan Parpol Kudus Naik ke Rp 2,4 Miliar
Anggara Jiwandhana
Senin, 9 September 2024 11:19:00
Murianews, Kudus – Anggaran dana bantuan keuangan partai politik atau yang dikenal dengan dana banpol di Kudus naik menjadi Rp 2,4 miliar menyusul adanya penyesuaian perolehan suara sah di Pemilu 2024 bulan Februari lalu.
Sebelumnya anggaran banpol yang merujuk dari hasil suara sah Pemilu 2019 lalu adalah sekitar Rp 2,3 miliar. Sementara untuk nominal per suaranya tetap sama seperti tahun sebelumnya yakni Rp 5 ribu per suara.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Badan Kesbangpol Kudus M Fitrianto menjelaskan, untuk pencairan anggaran bantuan parpol di tahun ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus terkait penerima hibah dan besaran bantuan untuk masing-masing parpol.
Dia menambahkan, ada sedikit perbedaan alokasi bantuan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Karena untuk pencairan tahun ini dibagi berdasarkan hasil pemilu 2019 dan 2024.
Delapan bulan awal merupakan alokasi bantuan yang disesuaikan dengan perolehan suara pada Pemilu 2019, sedangkan empat bulan disesuaikan dengan perolehan suara pada Pemilu 2024.
Adapun jumlah suara sah pada Pemilu 2019 sebanyak 471.207 suara, sedangkan hasil Pemilu 2024 jumlah suara sah untuk parpol yang meraih kursi di DPRD sebanyak 513.781 suara.
”Tapi dari segi nominal per suaranya tetap sama, hanya keseluruhannya saja nanti yang berbeda,”
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, jumlah partai politik di Kabupaten Kudus yang mendapatkan kursi di DPRD sebanyak 10 parpol yaitu Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra dan PKB.
Sedangkan berdasarkan hasil Pemilu 2024 jumlah parpolnya juga sama ada 10 parpol, namun untuk perolehan kursinya berbeda.
Adapun perolehan kursinya, untuk PDIP mendapatkan sembilan kursi, PKB dan Partai Gerindra masing-masing tujuh kursi, Partai Golkar dan PKS masing-masing empat kursi, sedangkan Partai Nasdem, PAN, PPP dan Demokrat masing-masing tiga kursi, sedangkan Partai Hanura dua kursi.



