Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Sebanyak enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus, Jawa Tengah, diadukan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kudus terkait dugaan tidak netralnya mereka dalam Pilkada Kudus 2024. Meski begitu, Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie masih belum bisa berkomentar banyak.

Hasan mengatakan pihaknya ingin menunggu hasil putusan dari Bawaslu Kudus terkait dugaan tidak netralnya 6 ASN-nya.

”Aku belum bisa  komen, kita ikuti saja perkembangan dari Bawaslu,” katanya.

Diketahui, Tim kuasa hukum dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus Samani Intakoris dan Bellinda Birton mendatangi kantor Bawaslu Kudus, Minggu (29/9/2024).

Pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kepala desa dan ASN lantaran mendukung salah satu paslon.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum paslon I itu untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oleh satu kepala desa dan enam ASN. Mereka diduga mendukung paslon.

Minan menyampaikan pelaporan yang dilakukan tidak disebutkan secara spesifik. Baik itu berfoto bersama atau yang lainnya. Tim kuasa hukum dari paslon I hanya menyampaikan adanya pelanggaran netralitas dari kepala desa dan ASN.

dugaan pelanggaran netralitas ASN sebelumnya juga telah terjadi. Saat itu ada kepala sekoleh SD di Kabupaten Kudus yang diduga juga melakukan pelanggaran netralitas.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler