11 Bulan, Bea Cukai Kudus Gagalkan 150 Kali Peredaran Rokok Ilegal
Anggara Jiwandhana
Jumat, 22 November 2024 13:04:00
Murianews, Kudus – Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah (Jateng), telah mengungkap 150 kasus peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya sepanjang Januari hingga November 2024. Dari jumlah tersebut ada sebanyak 20,83 juta batang rokok ilegal yang diamankan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, estimasi nilai barang yang berhasil diamankan tersebut bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Sementara untuk kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar belasan miliar rupiah.
”Kami juga melakukan ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai atas sepuluh kasus dengan denda administrasi Rp 2,25 miliar,” katanya Jumat (22/11/2024).
Jika dilihat dari trennya, jumlah tersebut cendurung hampir sama dengan tahun 2023 lalu. Di mana sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 181 kali.
Sebanyak 19,6 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dan telah dilakukan penyidikan 16 kali dengan jumlah tersangka 18 orang.
Disamping itu atas 24 kasus dilakukan upaya penegakan hukum melalui proses ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai dengan denda administrasi Rp 1,9 miliar.
”Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, namun turut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat,” tekannya.
Selain melalui upaya represif, melalui pemanfaatan DBHCHT Bea Cukai Kudus beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten se-eks-Karesidenan Pati secara massif juga melakukan upaya persuasive.
Salah satunya melalui berbagai kegiatan sosialisasi baik secara tatap muka, online melalui media sosial.
”Atau juga dengan menyebarkan brosur guna memberikan pemahaman ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat,” ungkapnya.



