Banpol Cair, Segini Dana Bantuan yang Diperoleh Tiap Parpol di Kudus
Anggara Jiwandhana
Senin, 25 November 2024 13:33:00
Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar untuk dana bantuan partai politik (Banpol). Dana itu diberikan kepada sepuluh partai politik (parpol) yang menduduki kursi DPRD Kudus 2024-2029.
Penyerahannya sendiri, dilaksanakan secara simbolis di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (25/11/2024).
Masing-masing parpol, memperoleh nominal bantuan yang berbeda-beda. Di mana perolehannya tergantung dari jumlah perolehan suara yang didapat saat Pemilihan legislatif tahun 2019 dan 2024 lalu kemudian dikali Rp 5 ribu.
Delapan bulan merupakan alokasi bantuan yang disesuaikan dengan raihan suara pada Pemilu 2019. Sedangkan empat bulan sisanya disesuaikan dengan raihan suara pada Pemilu 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Muhammad Fitriyanto menuturkan, untuk nominal penerimaan paling besar, adalah PDI Perjuangan yang memperoleh banpol sebesar Rp 463,9 juta, kemudian disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp 394,9 juta.
Selanjutnya, ada Partai Gerindra sebesar Rp 355 juta. Partai urutan keempat yang memperoleh dana banpol terbanyak adalah Partai Golkar sebesar Rp 321,7 juta disusul PKS sebesar Rp 176,4 juta, Partai Nasdem Rp 165,1 juta, PPP Rp 156,9 juta PAN Rp 151,5 juta dan Hanura Rp 120,3 juta.
”Satu lagi parpol yang mendapat dana banpol ialah Partai Demokrat dengan nominal penerimaan Rp 116,9 juta,” katanya di sela penyerahan.
Dari 10 parpol penerima bantuan keuangan tersebut, kata dia, seluruhnya sudah mengajukan pencairan dan sudah dilakukan pencairan.
”Sudah kami transferkan ke rekening parpol masing-masing,” pungkasnya.



