Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang menjadikan seorang remaja berusia 15 tahun.

Kasus ini sendiri berawal dari perkenalan korban dengan tersangka RH melalui Facebook. RH menjanjikan korban pekerjaan sebagai pemandu lagu di Jakarta dengan gaji Rp125.000 per jam. Setelah setuju, korban dibawa ke Jakarta dan ditampung di sebuah apartemen.

Korban kemudian dipekerjakan di sebuah bar di Jakarta Barat. Di sana, korban tidak hanya menjadi pemandu lagu, tetapi juga dipaksa melayani pria hidung belang dengan upah antara Rp 175.000 hingga Rp 225.000. Akibat perbuatan para tersangka, korban kini hamil 5 bulan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 dan/atau Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus ini ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sepuluh tersangka juga telah ditahan. Hanya ada satu di antaranya yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) sehingga tidak ditahan, melainkan dikenai wajib lapor.

”Ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang ABH tidak ditahan karena masih berusia anak dan hanya dikenai wajib lapor,” ujar Kombes Ade Ary sebagaimana dilansir dari detikcom, Sabtu (9/8/2025).

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler