Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kembali larangan impor pakaian bekas (thrifting) dan menyatakan fokus pemerintah saat ini adalah menindak para pihak yang memasukkan barang terlarang tersebut.

”Kita memang fokusnya akan menindak para importir, menindak para importir atau distributornya,” ujar Budi Santoso dalam konferensi pers di Nambo, Kabupaten Bogor, sebagaimana dilansir dari Antara Jumat (14/11/2025).

Ia mengingatkan jika impor pakaian bekas dilarang sesuai ketentuan yang berlaku, dan pemerintah tidak akan ragu untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran.

Penertiban impor pakaian bekas ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Presiden menugaskan Kementerian Koperasi dan UMKM untuk menyiapkan solusi bagi para pelaku usaha kecil yang selama ini bergantung pada penjualan pakaian bekas.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga menjelaskan jika penindakan terhadap impor pakaian bekas tetap harus dilakukan sesuai regulasi. Meski begitu, pemerintah tidak ingin kebijakan ini menyebabkan pedagang kehilangan mata pencaharian.

Kementerian Koperasi dan UMKM diberi mandat untuk menyiapkan produk substitusi (pengganti). Tujuannya adalah mendorong para pedagang thrifting beralih menjual produk-produk lokal buatan UMKM, termasuk fesyen dan pakaian dari produsen domestik.

Maman meyakini, banyak produk lokal yang memiliki kualitas dan daya saing tinggi, baik dari segi harga, model, maupun tren fesyen. Ia mencontohkan industri distro di Bandung yang terbukti mampu menghasilkan produk berkualitas dengan desain menarik.

Maman juga membantah anggapan jika pakaian bekas selalu lebih murah. Menurutnya, dari hasil pertemuan dengan asosiasi dan pelaku usaha, harga pakaian thrifting tidak selalu lebih rendah dibandingkan produk baru lokal.

Komentar