KPU melalui Komosioner-nya Idham Holik memberikan keterangannya tentang hal ini pada Minggu (25/6/2023). Seperti yang dilansir Kompas.com, Idham Holik menyampaikan ada 9 ribu bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan ada juga bacaleg yang berdata ganda.
"Selebihnya sebanyak 9.260 bacaleg dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat). Kemudian ada 300 bacaleg DPR RI yang ganda (datanya)," demikian dikatakan oleh Idham Holik.
Meski demikian, para Bacaleg itu masih akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasinya. Hal ini sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan pemilu.
Masa perbaikan yang diberikan pada Bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat akan diberikan pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. Dalam masa itu, Bacaleg dipersilahkan memperbaiki syarat administrasinya.KPU sendiri akan kembali melakukan verifikasi dokumen persyaratan administrasi Bacaleg mulai 10 Juli sampai 6 Agustus 2023. Jika masih ada yang tidak sesuai, maka status bacaleg akan gugur.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan verifikasi administrasi bakal calon legeslatif (Bacaleg). Dari 10.323 calon ternyata hanya 10,19% atau 1.063 oranh saja yang sudah memenuhi syarat.
KPU melalui Komosioner-nya Idham Holik memberikan keterangannya tentang hal ini pada Minggu (25/6/2023). Seperti yang dilansir Kompas.com, Idham Holik menyampaikan ada 9 ribu bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan ada juga bacaleg yang berdata ganda.
"Selebihnya sebanyak 9.260 bacaleg dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat). Kemudian ada 300 bacaleg DPR RI yang ganda (datanya)," demikian dikatakan oleh Idham Holik.
Meski demikian, para Bacaleg itu masih akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasinya. Hal ini sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan pemilu.
BACA JUGA: Lakukan Verifikasi, KPU Temukan Bacaleg DPRD Kabupaten dari Luar Pati
Masa perbaikan yang diberikan pada Bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat akan diberikan pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. Dalam masa itu, Bacaleg dipersilahkan memperbaiki syarat administrasinya.
KPU sendiri akan kembali melakukan verifikasi dokumen persyaratan administrasi Bacaleg mulai 10 Juli sampai 6 Agustus 2023. Jika masih ada yang tidak sesuai, maka status bacaleg akan gugur.