Murianews, Kudus – Dugaan korupsi yang terjadi di Unud (Universitas Udayana) Bali, membuat Rektor Unud I Nyoman Gede Antara ditahan. Penahanan ini dilakukan oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bali.
Rekktor Unud, I Nyoman Gede Antara telah ditetapkan sebaai tersangka oleh Kejati Bali. Hal ini terkait dengan dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022 di Unud Bali.
Seperti dilansir dari CCNIndonesia.com, Kejati Bali tidak hanya menahan Rektor Unud saja dalam dugaan kasus korupsi ini. Ada tiga tersangka lainnya yang juga ditahan oleh Kejati Bali.
Mereka yang juga ditahan adalah IKB, IMY dan NPS. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Unud, dan kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali.
"Maka dari itu mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan ditempatkan di Lapas Kerobokan," Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin (9/10/2023) seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Rektor Unud dan tiga orang lainnya, dilakukan penahanan dengan alasan agar bisa memperlancar proses penyidikan. Penahanan mereka akan memudahkan pihak Kejati Bali dalam melakukan proses penyidikan.
Putu Agus Eka Sabana Putra juga menegaskan, penahanan terhadap Rektor Unud diakukan setelah penyidik Kejati Bali menggelar ekspos. Selain itu juga didasarkan pada hasil pemeriksaan tiga tersangka lain, sejak 24 Oktober 2022.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara)," kata Putu Agus sebelumnya.



