Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korusi di Kementan (Kementrian Pertanian), termasuk eks Mentan SYL. Hal ini diumumkan KPK, Rabu (11/10/2023).

KPK, pada Rabu (11/10/2023) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam kasus ini. Tiga orang tersangka, seperti yang diberitakan CNNIndonesia.com, dipanggil untuk pemeriksaan tersebut.

Tiga orang tersangka yang dipanggil masing-masing adalah eks Mentan SYL, Sekjend Kementan KS dan salah satu direktur di Kementan MH. Namun dari tiga tersangka tersebut hanya KS saja yang datang ke KPK.

Sedangkan dua tersangka lainnya, masing-masing SYL dan MH tidak memenuhi panggilan KPK. Mereka menyampaikan ijin tidak hadir karena beberapa alasan berbeda.

Sampai Rabu (11/10/2023) petang, tersangka KS masih menjalani pemeriksaan di KPK. Sampai beritanya dilansir sejumlah media, KS belum selesai menjalani pemeriksaan.

"Kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, tiga orang, untuk hadir pada hari ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dilansir CNNIndonnesia.com.

Ali Fikri dalam kesempatan ini mengkonfirmasi, ketiga orang masing-masing SYL, KS dan MH dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun demikian hanya KS yang hadir dalam pemeriksaan hari ini.

"Betul, dalam kapasitas sebagai tersangka termasuk tersangka lainnya yang dua juga dipanggil hari ini dan mengonfirmasi tidak bisa hadir," kata Ali Fikri menambahkan.

Dua tersangka yang tidak hadir, adalah eks Mentan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, MH. Mereka menyampaikan surat konfirmasi mengenai ketidakhadirannya.

"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," terang Ali Fikri.

Terhadap alasan ketidakhadiran itu KPK menyatakan tidak ada masalah. KPK tetap memberikan sikap menghargai atas konfirmasi ketidakhadiran yang disampaikan oleh dua orang tersangka tersebut.

"Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi. Sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang," kata Ali Fikri lagi.

Kasus korupsi di Kementan menyeruak dalam sepekan terakhir. KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di kasus Kementan RI ini.

Sebelumnya KPK juga telah menggeledah rumah dinas Menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan. Dalam tindakan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan ruah pribadi SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam tindakan ini KPK menyita satu unit mobil yang diduga terkait kasus korupsi ini.

Diluar tindakan-tindakan itu, KPK juga melakukan pencekalan pada SYL dan keluargannya. SYL, istri, anak dan cucunya tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler