Eks Mentan SYL Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka
Budi Santoso
Rabu, 11 Oktober 2023 19:56:00
Murianews, Jakarta – Eks Mentan SYL menyampaikan pengajuan prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan ini disampaikan SYL dengan termohon KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Kabar mengenai pengajuan praperadilan ini sudah diberitakan beberapa media. Pihak PN Jakarta Selan sendiri, juga disebutkan telah mengkonfirmasi mengenai permohonan praperadilan yang disampaika oleh SYL.
Menurut lansiran berita CNNIndonesia.com, permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dari CNNIndonesia.com, juga diketahui bahwa Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto telah memberikan konfirmasi mengenai hal ini. Djuyamto membenarkan adanya permohonan praperadilan yang disampaikan eks Mentan SYL.
Perkara ini juga disebutkan akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sedangkan Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023, mendatang.
Meski demikian laman SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat informasi mengenai perihal permohonan praperadilan SYL ini. Langkah ini kemungkinan menjadi respon SYL setelah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan.
KPK sendiri, pada Rabu (11/10/2023) petang telah menyatakan ada tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan RI. Merea adalah eks Mentan SYL, Sekejend Kementan KS dan salah satu direktur berinisial MH.
Kasus korupsi di Kementan menyeruak dalam sepekan terakhir. KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di kasus Kementan RI ini.
Sebelumnya KPK juga telah menggeledah rumah dinas Menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan. Dalam tindakan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
KPK juga sudah melakukan penggeledahan ruah pribadi SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam tindakan ini KPK menyita satu unit mobil yang diduga terkait kasus korupsi ini.
Diluar tindakan-tindakan itu, KPK juga melakukan pencekalan pada SYL dan keluargannya. SYL, istri, anak dan cucunya tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri.
Murianews, Jakarta – Eks Mentan SYL menyampaikan pengajuan prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan ini disampaikan SYL dengan termohon KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Kabar mengenai pengajuan praperadilan ini sudah diberitakan beberapa media. Pihak PN Jakarta Selan sendiri, juga disebutkan telah mengkonfirmasi mengenai permohonan praperadilan yang disampaika oleh SYL.
Menurut lansiran berita CNNIndonesia.com, permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dari CNNIndonesia.com, juga diketahui bahwa Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto telah memberikan konfirmasi mengenai hal ini. Djuyamto membenarkan adanya permohonan praperadilan yang disampaikan eks Mentan SYL.
Perkara ini juga disebutkan akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sedangkan Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023, mendatang.
Meski demikian laman SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat informasi mengenai perihal permohonan praperadilan SYL ini. Langkah ini kemungkinan menjadi respon SYL setelah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan.
KPK sendiri, pada Rabu (11/10/2023) petang telah menyatakan ada tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan RI. Merea adalah eks Mentan SYL, Sekejend Kementan KS dan salah satu direktur berinisial MH.
Kasus korupsi di Kementan menyeruak dalam sepekan terakhir. KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di kasus Kementan RI ini.
Sebelumnya KPK juga telah menggeledah rumah dinas Menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan. Dalam tindakan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
KPK juga sudah melakukan penggeledahan ruah pribadi SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam tindakan ini KPK menyita satu unit mobil yang diduga terkait kasus korupsi ini.
Diluar tindakan-tindakan itu, KPK juga melakukan pencekalan pada SYL dan keluargannya. SYL, istri, anak dan cucunya tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri.