Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi) akhirnya menetapkan penahanan atas tersangka KS, dalam kasus Korups di Kementan RI, Rabu (11/10/2023). Hal ini disampaikan KPK usai melakukan pemeriksaan pada tersangka.

Sekjend Kementan KS, ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Mentan SYL dan salah satu Direktur di Kementan, MH. Pada Rabu (11/10/2023), KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.

Namun dari tiga tersangka tersebut, hanya KS yang hadir memenuhi panggilan KPK. Sedangkan dua orang lainnya, SYL dan MH mengajukan permohonan ijin dengan alasan yang berbeda.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak seperti dilansir CNNIndonesia.com, mengatakan untuk tersangka KS langsung dilakukan penahanan. KPK melakukan penahanan dengan alasan kepentingan penyidikan, selama 20 hari ke depan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan terhadap KS (Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian) untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujarnya seperti dilansir oleh CNNIndonesia.com.

Dalam kesempatan itu, Johanis Tanak juga mengingatkan agar dua orang tersangka yang belum hadir untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Mereka diharapkan bisa memenuhi panggilan KPK dalam kesempatan selanjutnya.

"Sedangkan tersangka SYL dan MH hari ini mengonfirmasi enggak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan agar kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Johanis Tanak.

Sebelumnya, SYL sendiri dikabarkan telah melayangkan permohonan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka. Eks Metan SYL menyampaikan permohonan ini ke PN Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler