Murianews, Kudus – Gunung Anak Krakatau mengalami Erupsi sebanyak 4 kali hingga Minggu (26/11/2023) malam WIB. Erupsi gunung yang berlokasi di selat Sunda ini, menimbulkan letupan abu setinggi 1000 meter.
Dilansir dari aplikasi resmi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Gunung Anak Krakatau tercatat mengalami 4 kali Erupsi. Dampak yang ditimbulkan adalah semburan abu vulkanik dengan ketinggian 400 meter hingga 1.000 meter dari atas puncak.
PVMBG mencatat, Erupsi pertama Gunung Anak Krakatau pertama terjadi pukul 12.28 WIB, dengan ketinggian 450 meter dari atas puncak. Kemudian Erupsi yang kedua terjadi pada pukul 1948 WIB.
Pada Erupsi yang kedua ini timbul lontaran abu vulkanik dengan ketinggian semburan mencapai 400 meter. Kolom abu berwarna kelabu dengan intensitas tipis hingga sedang, condong menuju ke arah barat laut.
Menurut PVMBG, Erupsi itu terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 50 mm dan berlangsung selama 22 detik. Erupsi Gunung Anak Krakatau ketiga kalinya terjadi pukul 20.54 WIB dengan ketinggian semburan abu vulkaniknya mencapai 800 meter.
Untuk Erupsi yang ketiga, PVMBG melaporkan jika kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas sedang hingga tebal. Sedangkan arahnya condong ke barat laut. Erupsi itu terekam di alat seismogram dengan amplitudo maksimum 70mm selama 34 detik.
Erupsi dengan ketinggian abu vulkanik mencapai 1000 meter dari atas puncak, terjadi pada pukul 21.08 WIB. Selain itu, juga terdengar suara dentuman keras menyertai irupsi yang ke empat ini.
Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas sedang hingga tebal, mengarah ke barat laut. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 78mm selama 45 detik.
Setelah kejadian ini PVBMG menetapkan status Gunung Anak Krakatau (GAK) berada di Level III atau Siaga. Dengan status ini, masyarakat dilarang beraktifitas dalam radius 5 km dari kawah aktif.
"Masyarakat diminta selalu mengupdate informasi dari sumber terpercaya dan tidak mudah termakan informasi yang menyesatkan," demikian pernyataan PVMBG.



