Kasus PH Film Porno, Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan
Budi Santoso
Senin, 29 Januari 2024 18:49:00
Murianews, Kudus – Kasus PH Film Porno yang melibatkan selebgram Siskaeee kembali berkembang. Siskaeee dikabarkan telah mencabut gugatan praperadilan yang sempat diajukannya di PN Jaksel.
Ini adalah perkembangan terbaru dari penanganan kasus produksi film porno yang melibatkan banyak pihak. Selebgram Siskaeee adalah salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Siskaeee sendiri sudah ditangkap dan ditahan Polisi, setelah dua kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa. Selebgram kontroversial ini ditangkap di sebuah apartemen di Daerah Sleman, DIY, tengah pekan lalu.
Siskaeee adalah salah satu dari 10 orang yang diduga menjadi pameran dalam kasus produksi film porno. Mereka dikenai dugaan pelanggaran pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Atas kasus yang menjeratnya ini, Siskaeee juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan pada dirinya. Seperti dilansir CNNIndonesia, gugatan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan.
Namun perkembangan terkini menyebut jika selebgram ini mencabut gugatan itu. Hal ini terkonfirmasi dari pernyataan pengajaranya, Tofan Agung Ginting di Jakarta.
"Iya kita mencabut gugatan praperadilan," ujar pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).
Namun demikian, Tofan menyatakan langkah ini bukan sepenuhnya membatalkan rencana gugatan kliennya. Dalam hal ini, pencabutan gugatan praperadilan itu dilakukan untuk memperbaiki materi gugatan.
Gugatan baru akan diajukan kembali setalah dilakuka perbaikan. Selanjutnya, gugatan praperadilan ini akan lebih difokuskan pada gugatan untuk menyikapi status penahanan yang sedang dialami kliennya.
"Kemarin (praperadilan) terkait penetapan tersangka, cuma setelah itu dilakukan penahanan. Kita belum masukkan (penahanan) jadi kita cabut praperadilan dan masukkan yang baru," jelas Tofan seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Meski demikan belum ada kepastian kapan mereka akan kembali melayangkan gugatan kembali setelah mencabut gugatan itu. Namun mereka bersikeras akan kembali menyampaikan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Sejak ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus rumah produksi film porno, Siskaeee diketahui sempat menyampaikan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Hal itu dilakukannya pada Senin (5/1/2024) lampau.



