Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Berita kampanye atau yang mengarah pada kampanye, dilarang diproduksi media massa di masa tenang Pemilu. Termasuk penayangan iklan kampanye juga dilarang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tegas menyampaikan larangan ini pada saat diberlakukannya masa tenang Pemilu. Larangan ini didasarkan pada Pasal 54 ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," demikian bunyi pasal 54 PKPU No 15 Tahun 2023 itu.

Masa tenang Pemilu akan berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024 (Sesuai Pasal 15 PKPU 15 2023). Pada masa tenang Pemilu ini, semua kegiatan berbau kampanye dilarang dilakukan semua pihak.

Larangan ini berlaku untuk semua jenis media massa yang ada dalam berbagai platform. Mulai dari media sosial, media cetak, media elektronik, media digital dan media massa lainnya.

Segala bentuk aktifitas kampanye tidak diperbolehkan saat diberlakukannya masa tenang Pemilu. Sesuai dengan aturan di PKPU No 15 Tahun 2023, masa kampanye Pemilu akan berakhir pada 10 Februari 2024, setelah dimulai pada 28 November 2023.

Mengacu pada PKPU No 15 2023, maka untuk masa tenang Pemilu 2024, akan berlangsung pada 11-13 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara Pemilu akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Pemunguta suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 akan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Komentar