Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Status Jakarta sebagai ibukota negara Indonesia diperdebatkan. Ini menyusul adanya pendapat bahwa Jakarta tidak lagi memiliki status sebagai ibu kota setelah adanya UU IKN (Ibu Kota Nusantara).

Namun isu ini mendapatkan bantahan dari Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono. Seperti dilansir dari Kompas.com, Dini menegaskan jika Jakarta sampai saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.

Menurutnya UU IKN yang saat ini sudah ada, tidak serta merta membuat status itu hilang pada 15 Februari 2024, seperti yang disebutkan banyak pihak. Karena di UU IKN itu juga menyebut ada ketentuannya.

"Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara. Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," kata Dini Purwono, Kamis (7/3/2024).

Sesuai dengan aturan di pasal itu, Dini menyatakan bahwa IKN Nusantara baru secara hukum baru akan menjadi ibu kota negara saat presiden menerbitkan Kepres (Keputusan Presiden). Munculnya Kepres itu, secara bersamaan akan menjadikan status Jakarta tidak lagi sebagai ibu kota.

"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelasnya.

Sedangkan kapan Kepres itu akan diterbitkan, tentu saja hal itu menjadi kewenangan Presiden RI. Namun dipastikan akan diatur waktunya agar sejalan dengan waktu diterbitkannya UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan keppres IKN dan penerbitan UU DKJ, agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," tambah Dini Purwono.

Rancangan UU DKJ saat ini masih berada di Baleg DPR RI menunggu selesai dibahas. Rencananya DPR RI akan mempercepat pembasannya untuk menyesuaikan diberlakukannya UU IKN.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler