Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Gugatan Sengketa Pilpres 2024, yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2024 dinilai aneh oleh kubu Prabowo-Gibran. Melalui Ketua Tim Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, gugatan itu dinilai menjadi janggal pada akhirnya.

Seperti dilansir CNNIndonesia, Yusril Ihza Mahendra menyebut keanehan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar, karena tujuan gugatan mereka. Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, kalau ditelisik, sama saja melawan MK itu sendiri.

Meski dalam hal ini mereka mengajukan gugatan melawan KPU RI dan kubu Prabowo-Gibran, namun yang terjadi tidak akan seperti itu. AMIN dan Ganjar, dalam gugatanya malah melawan MK dan pada akhirnya memuunculkan keanehan.

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai pihak Terkait," ucap Yusril di Jakarta, baru-baru ini.

"Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," sambungnya.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diketahui telah mengajukan gugatan agar Pilpres 2024 diulang ke MK. Mereka meminta agar Pemilu 2024 diulang dengan tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran.

Menurut Yusril, keberadaan Gibran sebagai cawapres didasari atas putusan MK atas pasal dalam UU Pemilu tentang syarat usia capres-cawapres. Jika keterlibatan Gibran dianggap sebagai pelanggaran atau kecurangan, maka sama saja putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres mereka permasalahkan.

Dalam hal ini, gugatan itu dinilai Yusril telah terlambat, karena Pemilu 2024 sudah selesai dilaksanakan. Menjadi aneh, jika masalah ini dipermasalahkan setelah mereka kalah dalam Pilpres 2024.
"Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," jelas Yusril.

MK, sendiri hanya memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU. Sementara sengketa mengenai tahapan Pemilu 2024 diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN.

Yusril memperkirakan, permohonan ke MK oleh dua pasangan calon yang baru saja kalah di Pilpres 2024 sulit dikabulkan. Ada konsekuensi kekosongan kepemimpinan jika Pilpres 2024 diulang.

"Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR," kata Yusril.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sendiri sudah menyampaikan berkas Gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK. Mereka menggugat KPU RI untuk mengulang Pilpres 2024 mulai dari awal tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Komentar