Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Dua orang terduga pembawa ganja 30 kg, diancam penjara 20 tahun. Mereka yang berinisial R dan AF ditangkap Polisi di Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyebut dua orang pelaku terduga pembawa ganja 30 kg itu menghadapi ancaman berat. Mereka diduga melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, menyatakan pihaknya mendapati kedua pelaku membawa ganja 30 kg. Barang terlarang itu dibawa dalam bungkusan plastik cokelat.

Pengungkapan kasus ganja 30 kg ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba jenis ganja menggunakan paket jasa ekspedisi dari Medan. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan atas informasi ini.

Selain itu, juga melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi yang digunakan untuk pengiriman paket ganja 30 kg. Barang tersebut diketahui dikirim dari gudang ke alamat rumah tujuan pengiriman di Jalan Bahari 1 Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Petugas melakukan pengamatan terhadap lelaki yang ada di rumah tersebut dan kami lakukan penggeledahan di rumah, kami temukan ganja disimpan di dalam kotak kontainer," kata Donal Parlaungan, seperti dilansir Antara, Sabtu (20/7/2024).

Dalam penanganan selanjutnya, kedua pelaku sudah dalam proses dimintai keterangan oleh penyidik. Sejauh ini mereka mengaku mendapatkan kiriman ganja 30 kg dari seorang berinisial BH. Orang ini masih dalam proses penyelidikan.

"Kedua pelaku dan barang bukti berupa ganja 30 Kg, satu unit sepeda motor dan telepon seluler dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," tambahnya.

Pengungkapan kasus ganja 30 kg ini dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2024 dengan sasaran tindak pidana narkotika. Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba sesuai kebijakan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

"Kami pastikan untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan terukur dan kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku pengedar narkoba," tutupnnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler