Pilkada 2024, Setiap Orang Bisa Kena Jerat Pidana Politik Uang
Budi Santoso
Sabtu, 28 September 2024 16:15:00
Murianews, Serang – Ancaman pidana untuk tindak politik uang di Pilkada 2024, bisa menjerat siapa saja. Tidak hanya bagi para bagian tim kampanye yang terbukti, tetapi juga setiap orang yang terbukti terlibat di dalamnya.
Komisioner KPU Banten Aas Satibi mengatakan, pada Pemilu lalu, subjek hukum untuk tindak politik uang, hanya berlaku untuk peserta tim kampanye yang telah dikunci dan didaftarkan. Sedangkan untuk Pilkada 2024, sesuai UU, yang menjadi subyek adalah setiap orang.
"Jadi siapapun yang mempengaruhi dengan janji dengan memberikan sesuatu untuk memilih atau tidak memilih, atau untuk memilih dengan cara tertentu, sehingga suaranya tidak sah dan yang lain sebagainya itu itu bisa dipidana dalam kampanye," ujar Aas Satibi, Sabtu (28/9/2024) seperti dilansir Antara.
Selain masalah politik uang, Aas juga mengatakan, kampanye yang berkaitan dengan hadiah, telah diatur dengan barang satuan maksimal seharga Rp1 juta. KPU Banten telah mengatur perihal metode kampanye calon Gubernur-Wakil Gubernur melalui Peraturan KPU Banten nomor 132/2024.
Aturan tersebut dibagikan dalam sosialisasi peraturan dan petunjuk teknis kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024 di Serang, Sabtu.
Dalam keputusan tersebut diatur fasilitasi KPU Banten bahan kampanye pasangan calon, jumlah daftar pemilih tetap (DPT), jumlah tempat pemungutan suara, serta lini masa dan aturan kampanye yang tidak melanggar perundang-undangan.
Keputusan itu juga mengatur mengenai teknis pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, rapat terbuka, dan dialog. KPU Provinsi Banten juga memfasilitasi debat antarpasangan calon.
Politik uang sampai saat ini masih menjadi masalah besar di pesta demokrasi Indonesia. Di Pilkada 2024, praktik politik uang disinyalir masih akan menjadi bagian dari upaya menggalang suara rakyat.



