Langgar Lalin, Viral di Media Sosial, Wakil Walikota Serang Ditilang!
Budi Santoso
Senin, 14 Juli 2025 21:02:00
Murianews, Serang – Wakil Walikota Serang, Banten, Nur Agis Aulia, ditilang Satlantas Polresta Serang Kota, karena melanggar aturan lalu lintas. Kejadian ini menarik perhatian publik, karena penilangan dilakukan setelah fotonya viral di media sosial.
Pelanggaran lalu lintas tersebut terjadi karena Agis diketahui memboncengkan dua anak sekaligus tanpa mengenakan helm, saat menuju SDN 02 Kota Serang. Aksi itu menjadi sorotan publik setelah fotonya tersebar luas di media sosial, menimbulkan kekhawatiran atas keselamatan dan keteladanan pejabat publik.
"(Wakil Walikota Serang) Sudah kami tilang," tegas Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrian, saat dikonfirmasi Antara di Kota Serang, Senin (14/7/2025).
Penindakan dilakukan setelah petugas mendatangi kantor Wali Kota Serang, Nur Agis di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Serang (Puspemkot Serang). Polisi menjeratnya dengan Pasal 291 ayat (2) dan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 291 ayat (2) mewajibkan penggunaan helm berstandar nasional baik bagi pengendara maupun penumpang motor, dengan sanksi kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Sementara Pasal 292 melarang membonceng lebih dari satu orang tanpa menggunakan kereta samping, dengan ancaman hukuman serupa.
Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia mengakui kesalahannya dan menerima sanksi yang diberikan. Pihaknya menyatakan sebagai pejabat publik, dirinya tetap harus bertanggung jawab dan taat terhadap aturan hukum yang berlaku.
“Saya akui itu kelalaian saya, dan saya siap menerima konsekuensinya. Ini sekaligus menjadi pengingat bagi saya dan masyarakat agar tidak mengabaikan keselamatan,” Wakil Walikota Serang, Agis.
Sementara itu, Kompol Tiwi Afrian berharap kejadian yang menimpa Wakil Walikota Serang ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas. Terutama demi keselamatan anak-anak.
“Mari kita bersama-sama menciptakan jalan yang berkeselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota untuk mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.



