Rabu, 19 November 2025


Kuasa Hukum Harno-Bayu, Nimerodi Gulo mengaku pihaknya menemukan sejumlah bukti pelanggaran pilkada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Nilai dari bukti-bukti itu pun dianggap cukup kuat untuk membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara.

“Jadi dengan bukti-bukti yang ada, diduga terjadi pelanggaran yang sistematis dan terorganisir. Pelanggaran TSM ini, dan ini sudah melanggar kode etik. Hal ini kami laporkan ke DKKP,” kata Gulo kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Sebelumnya, Gulo juga melaporkan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Rembang dengan tembusan Bawaslu Provinsi Jateng dan pusat. Kemudian disusul dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hal ini didasari karena kami ingin menjadi pelopor pelaksanaan Pilkada yang jujur dan berkeadilan. Sistem demokrasi di Rembang agar tidak tercederai, menjadi catatan ke depan untuk Kabupaten Rembang,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal mengaku, saat ini pihaknya tengah fokus dengan gugatan MK. Sementara pelaporan tentang kode etik di DKPP sendiri belum menjadi fokus pembahasan di internal KPU Kabupaten Rembang.“Sementara kita fokus di MK dulu, terkait dengan hasil pemilihan yang kemarin ditetapkan oleh KPU Rembang. Kalau dibawa ke ranah DKPP, maka yang disoalkan terkait pelanggaran kode etik,” jelas Iqbal melalui pesan singkat WhatsApp. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar