Kamis, 20 November 2025


Kuasa hukum Harno-Bayu Nimerodi Gulo mengatakan, pada saat pengajuan sengketa pilkada itu, pihaknya sudah melampirkan puluhan bukti pelanggaran. Kemudian disusul bukti pendukung lain yang jumlahnya diakui cukup banyak.

“Awal masuk ada sekitar 40-an bukti. Nantinya, ada tambahan sebanyak 117 bukti yang kami siapkan menghadapi sidang gugatan,” katanya, Selasa (12/1/2021).

Menurutnya, ratusan bukti kecurangan itu dilakukan secara terstruktur, sistemasis dan masif. Bahkan ditengarahi juga ada kekuasaan yang bermain di dalamnya untuk memenangkan salah satu paslon.

“Bukti kecurangan yang kami kantongi hampir terjadi di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Artinya, potensi kecurangan yang dilakukan terlihat terstruktur, sistematis, dan masif," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Harno-Bayu juga melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Pihaknya mengaku ingin memelopori pelaksanaan pemilu yang adil dan jujur. "Ini agar sistem demokrasi di Rembang agar tifak terciderai," tutupnya.Diberitakan sebelumnya, Harno-Bayu mengajukan gugatan ke MK dengan permohonan perselisihan hasil Pilkada. Pengajuan gugatan tersebut, telah diterima secara resmi oleh panitera MK bernama Muhidin SH, MHum. Selain itu, juga telah tercatat dalam website resmi MK pada Kamis (17/12/2020) pukul 23.59 WIB. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler