Divonis Mati, Terdakwa Pembunuh Keluarga Dalang di Rembang Banding
Cholis Anwar
Rabu, 6 Oktober 2021 15:31:54
MURIANEWS, Rembang - Sumani (44) terdakwa pembunuh dalang Ki Anom Subekti dan toga orang kelurganya berencana mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rembang.
Rencana banding itu diucapkan secara spontan oleh Sumani usai mendengarkan pembacaan putusan sidang oleh majelis hakim yang digelar secara virtual, Rabu (6/10/2021).
Sumani sendiri hadir menyaksikan pembacaan putusan dari ruang tahanan kelas II B Rembang. "Saya mengajukan banding," ujarnya singkat.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Setyo Langgeng secara langsung menimpali ucapan Sumani. Dia menyebut masih akan berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.
"Kami pikir-pikir dulu. Masih ada waktu seminggu untuk memberikan jawaban," terangnya.
Kendati terdakwa sudah mengambil keputusan, tetapi pihaknya memilih untuk mengambil opsi sendiri. Sebab, majelis hakim masih memberikan jangka waktu sepekan untuk memberikan jawaban apakah akan banding atau menerima vonis tersebut.
"Masih pikir-pikir. Karena terkadang, setelah mengajukan banding, justru dicabut. Karena ini masih ada waktu seminggu, pemikiran seseorang itu bisa berubah-ubah," terangnya.
Baca: Pembunuh Keluarga Dalang di Rembang Divonis MatiNamun, apabila nantinya tetap mengajukan banding, terdakwa diwajibkan untuk mengajukan memori banding, termasuk alasan pengajuan banding oleh terdakwa atau penasehat hukumnya. Sehingga, hal itu nanti bisa menjadi pertimbangan majelis hakim.Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Rembang memvonis hukuman mati kepada Sumani (44), terdakwa dalang ki Anom Subekti dan keluarganya. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Rembang Anteng Suprio secara virtual, Rabu (6/10/2021).Hukuman ini dijatuhkan lantaran terdakwa dianggap terbukti dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa."Mengadili menyatakan terdakwa Sumani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ucapnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_244172" align="alignleft" width="1280"]

Proses siding putusan kasus pembunuhan dalang dan keluarganya di PN Rembang. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Rembang - Sumani (44) terdakwa pembunuh dalang Ki Anom Subekti dan toga orang kelurganya berencana mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rembang.
Rencana banding itu diucapkan secara spontan oleh Sumani usai mendengarkan pembacaan putusan sidang oleh majelis hakim yang digelar secara virtual, Rabu (6/10/2021).
Sumani sendiri hadir menyaksikan pembacaan putusan dari ruang tahanan kelas II B Rembang. "Saya mengajukan banding," ujarnya singkat.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Setyo Langgeng secara langsung menimpali ucapan Sumani. Dia menyebut masih akan berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.
"Kami pikir-pikir dulu. Masih ada waktu seminggu untuk memberikan jawaban," terangnya.
Kendati terdakwa sudah mengambil keputusan, tetapi pihaknya memilih untuk mengambil opsi sendiri. Sebab, majelis hakim masih memberikan jangka waktu sepekan untuk memberikan jawaban apakah akan banding atau menerima vonis tersebut.
"Masih pikir-pikir. Karena terkadang, setelah mengajukan banding, justru dicabut. Karena ini masih ada waktu seminggu, pemikiran seseorang itu bisa berubah-ubah," terangnya.
Baca: Pembunuh Keluarga Dalang di Rembang Divonis Mati
Namun, apabila nantinya tetap mengajukan banding, terdakwa diwajibkan untuk mengajukan memori banding, termasuk alasan pengajuan banding oleh terdakwa atau penasehat hukumnya. Sehingga, hal itu nanti bisa menjadi pertimbangan majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Rembang memvonis hukuman mati kepada Sumani (44), terdakwa dalang ki Anom Subekti dan keluarganya. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Rembang Anteng Suprio secara virtual, Rabu (6/10/2021).
Hukuman ini dijatuhkan lantaran terdakwa dianggap terbukti dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sumani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ucapnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Ali Muntoha