AJI dan LBH Pers bahkan terang-terangan menuding kepolisian telah melakukan cara kotor dengan menyusupkan intelijen ke institusi pers dan hal itu dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pers.
’’Praktik tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia,’’ kecam Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim dan Direktur Eksklusif LBH Pers Ade Wahyudin dalam siaran pers bersama yang diterima
, Kamis (15/12/2022).
Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers, lanjut Sasmito, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pers (UU Pers).
Pasal 6 UU Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
’’Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memerhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat, dan benar,’’ tegas keduanya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Deka Hendratmanto
Murianews, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bereaksi keras atas viralnya Iptu Umbaran yang selama dikenal sebagai wartawan TVRI tapi mendadak dilantik jadi Kapolsek Kradenan, Blora.
AJI dan LBH Pers bahkan terang-terangan menuding kepolisian telah melakukan cara kotor dengan menyusupkan intelijen ke institusi pers dan hal itu dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pers.
’’Praktik tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia,’’ kecam Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim dan Direktur Eksklusif LBH Pers Ade Wahyudin dalam siaran pers bersama yang diterima
Murianews.com, Kamis (15/12/2022).
Baca: Status Anggota PWI Iptu Umbaran Dicabut
Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers, lanjut Sasmito, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pers (UU Pers).
Pasal 6 UU Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Baca: Polda Jateng Tegaskan Iptu Umbaran Lakukan Tugas Intelijen
’’Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memerhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat, dan benar,’’ tegas keduanya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Deka Hendratmanto
Catatan Redaksi: Berita ini telah mengalami penyuntingan ulang pada judul dan isi demi peningkatan kualitas berita.