Hal ini marak terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten. Bahkan pihak kepolisian sudah mengendus praktik tersebut. Karena itu, Polres Tangsel berjanji akan menindak tegas oknum-oknum yang mencari-cari THR itu.
”Kapolres Tangsel telah mengatensikan kepada kami seluruh personel jajaran Polres Tangsel harus menindak tegas bila mendapati baik perorangan atau kelompok orang yang melakukan pemerasan kepada warga masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih mengutip
, Jumat (24/3/2023).
Galih mengatakan, tindakan meminta sumbangan secara memaksa masuk dalam tindakan memeras. Hal itu, kata dia, merupakan tindakan premanisme.
”Tindakan meminta sumbangan secara memaksa sama dengan memeras, itu perbuatan yang dikatakan termasuk praktek premanisme, bahwa jelas sesuai atensi Bapak Kapolda Metro Jaya tidak ada aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” sebutnya.Galih meminta masyarakat yang menjadi korban pemerasan, agar segera melapor ke polisi. Dirinya menegaskan polisi akan menindak tegas pelaku pemerasan dengan hukum yang berlaku.
”Jika nanti ada warga masyarakat yang menjadi korban pemerasan, silakan jangan ragu-ragu untuk melapor ke kami Polres Tangsel dan polsek-polsek jajaran, nanti akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Murianews, Tangsel – Memasuki Bulan Suci Ramadan, ada banyak oknum yang memanfaatkan momen tersebut untuk mencari punci-punci Tunjangan Hari Raya (THR). Bahkan ada juga organisasi masyarakat (Ormas) yang memaksa meminta THR kepada pengusaha.
Hal ini marak terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten. Bahkan pihak kepolisian sudah mengendus praktik tersebut. Karena itu, Polres Tangsel berjanji akan menindak tegas oknum-oknum yang mencari-cari THR itu.
”Kapolres Tangsel telah mengatensikan kepada kami seluruh personel jajaran Polres Tangsel harus menindak tegas bila mendapati baik perorangan atau kelompok orang yang melakukan pemerasan kepada warga masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih mengutip
Detik.com, Jumat (24/3/2023).
Baca: Sri Mulyani: Presiden Segera Umumkan THR ASN 2023, Berapa Besarannya?
Galih mengatakan, tindakan meminta sumbangan secara memaksa masuk dalam tindakan memeras. Hal itu, kata dia, merupakan tindakan premanisme.
”Tindakan meminta sumbangan secara memaksa sama dengan memeras, itu perbuatan yang dikatakan termasuk praktek premanisme, bahwa jelas sesuai atensi Bapak Kapolda Metro Jaya tidak ada aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” sebutnya.
Galih meminta masyarakat yang menjadi korban pemerasan, agar segera melapor ke polisi. Dirinya menegaskan polisi akan menindak tegas pelaku pemerasan dengan hukum yang berlaku.
Baca: Ribuan Pakaian Bekas dengan Merek Ternama Dijual di Pati Thrift Festival
”Jika nanti ada warga masyarakat yang menjadi korban pemerasan, silakan jangan ragu-ragu untuk melapor ke kami Polres Tangsel dan polsek-polsek jajaran, nanti akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.