Kamis, 20 November 2025


Kepala BI Sultra Doni Septadijaya mengatakan, uang sebanyak 1,1 triliun itu adalah uang kuartal 2022 yang sudah tidak layak edar.

”Jumlah uang tidak layak edar yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia Sulawesi Tenggara periode Januari sampai Desember 2022 sebanyak Rp 1,1 triliun,” katanya mengutip Tempo.co, Senin (10/4/2023).

Baca: Bank Indonesia Sediakan Uang Tunai Sebanyak Rp  195 Triliun untuk Pemenuhan Ramadan

Doni menyampaikan, uang tidak layak edar dengan beragam nominal yang dimusnahkan tersebut dikumpulkan pihak BI dengan mengunjungi langsung bank yang menjadi kas titipan di Sultra yakni di Kabupaten Kolaka dan Kota Baubau.
Sementara itu, lanjut Doni, setiap uang Rupiah tak layak edar yang ada di kas titipan kemudian ditukar oleh BI dengan uang layak edar.”Ini mengalami kenaikan sejalan dengan meningkatnya outflow dan inflow dikarenakan masa normalisasi setelah pandemi Covid-19,” ujar dia.Baca: Bank Indonesia Akan Meluncurkan Uang Kertas Baru, Seperti Apa?  Dia menerangkan uang yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia merupakan uang yang tidak layak edar baik berupa uang lusuh, uang cacat, dan uang rusak. Ini sebagai upaya meningkatkan kualitas uang di masyarakat.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler