mendengar informasi tersebut, Ketua KPU Lumajang Yuyun Baharita pun bergegeas untuk memanggil 14 anggotanya tersebut. selanjutnya, mereka dimintai klarifikasi terkait keterlibatannya dalam partai politik.
tersebut menyatakan tidak pernah terlibat di kegiatan partai.
yang terindikasi masuk dalam struktur kepengurusan partai politik. Ternyata setelah kami klarifikasi ini namanya identik sama dengan nama yang tercantum dalam SK kepengurusan partai politik baik tingkat kabupaten hingga tingkat desa,” kata Yuyun mengutip
, Senin (10/4/2023).
yang namanya terindikasi sebagai pengurus partai politik harus membuat surat keterangan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pengurus partai tersebut.
Surat itu, kata Yuyun, harus dilampiri dengan bukti foto KTP dari pengurus partai yang namanya sama dengan nama panitia pemilu.”Kita minta untuk membuat surat pernyataan yang harus dikeluarkan partai dan dilampiri dengan KTP dari orang yang namanya sama,” jelasnya.Yuyun juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat Lumajang untuk melaporkan kepada KPU jika menemukan panitia pemilu terlibat aktif dalam kegiatan partai.
”Tentu kami tidak bisa bekerja sendiri, jika nanti masyarakat mengetahui fakta anggota kami terlibat silahkan melapor karena secara aturan kita sudah jelas tidak boleh ada penyelenggara yang terlibat aktif dalam partai politik. Jangankan pengurus, simpatisan maupun partisipan saja tidak boleh. Jadi harus benar-benar bersih,” tutupnya.
Murianews, Lumajang – Sebanyak 7 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 35 Panitia Pemungutan Suara (PPS) ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), terindikasi sebagai pengurus partai politik (Parpol).
mendengar informasi tersebut, Ketua KPU Lumajang Yuyun Baharita pun bergegeas untuk memanggil 14 anggotanya tersebut. selanjutnya, mereka dimintai klarifikasi terkait keterlibatannya dalam partai politik.
Setelah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi, 42 anggota
ad hoc tersebut menyatakan tidak pernah terlibat di kegiatan partai.
”Kita sudah panggil badan
ad hoc yang terindikasi masuk dalam struktur kepengurusan partai politik. Ternyata setelah kami klarifikasi ini namanya identik sama dengan nama yang tercantum dalam SK kepengurusan partai politik baik tingkat kabupaten hingga tingkat desa,” kata Yuyun mengutip
Kompas.com, Senin (10/4/2023).
Baca: DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik Soal Pernyataan Pemilu Tertutup
Yuyun menjelaskan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh anggota badan
ad hoc yang namanya terindikasi sebagai pengurus partai politik harus membuat surat keterangan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pengurus partai tersebut.
Surat itu, kata Yuyun, harus dilampiri dengan bukti foto KTP dari pengurus partai yang namanya sama dengan nama panitia pemilu.
”Kita minta untuk membuat surat pernyataan yang harus dikeluarkan partai dan dilampiri dengan KTP dari orang yang namanya sama,” jelasnya.
Yuyun juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat Lumajang untuk melaporkan kepada KPU jika menemukan panitia pemilu terlibat aktif dalam kegiatan partai.
Baca: KPU Jepara Minta Badan Adhoc Maksimalkan Medsos
”Tentu kami tidak bisa bekerja sendiri, jika nanti masyarakat mengetahui fakta anggota kami terlibat silahkan melapor karena secara aturan kita sudah jelas tidak boleh ada penyelenggara yang terlibat aktif dalam partai politik. Jangankan pengurus, simpatisan maupun partisipan saja tidak boleh. Jadi harus benar-benar bersih,” tutupnya.