Pelunasan itu setelah adanya keputusan dari Menteri Agama Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
Keputusan ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Kemudian, di dalamnya juga diatur masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama, pelunasan dimulai pada 11 April 2023 hingga 5 Mei 2023.”Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” katanya mengutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (11/4/2023).Lebih lanjut, Hilman menjelaskan bahwa besaran Bipih jemaah haji ini nantinya akan digunakan untuk biaya transportasi dan akomodasi selama ibadah haji.
”Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (
), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina,” jelas Hilman.
Murianews, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk pelunasan biaya haji reguler 2023 bisa dimulai pada 11 April 2023 atau hari ini.
Pelunasan itu setelah adanya keputusan dari Menteri Agama Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
Keputusan ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Baca: Calon Haji di Kudus Ikut Embarkasi Solo, BPIH Rp 49,8 Juta
Kemudian, di dalamnya juga diatur masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama, pelunasan dimulai pada 11 April 2023 hingga 5 Mei 2023.
”Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” katanya mengutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (11/4/2023).
Lebih lanjut, Hilman menjelaskan bahwa besaran Bipih jemaah haji ini nantinya akan digunakan untuk biaya transportasi dan akomodasi selama ibadah haji.
Baca: Biaya Perjalanan Haji Berbeda Setiap Daerah, Ini Alasannya
”Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (
living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina,” jelas Hilman.